Halaman

Kamis, 16 Februari 2012

perbedaan antara Bangsa, Negara,


Menelaah letak perbedaan antara Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk
Oleh: Munawir
STIKIP YUNIAM MADURA

PENDAHULUAN
Sering sekali terdengar ditelinga kita ucapan-ucapan masyarakat tentang bangsa, negara, warga negara dan juga penduduk, namun yang cukup disayangkan ialah kebanyakan dari mereka nampaknya belum mengetahui betul apa sebenarnya makna atau hakekat dari ucapan yang mereka katakan tersebut. Ada sebagian dari mereka beropini bahwa antar negara dan bangsa memiliki pengertian yang tak jauh berbeda, begitu pun halnya antara penduduk dengan warga negara, mereka menganggap sebagai hal yang pada dasarnya sama saja, hanya mungkin berbeda pada pengucapan kata saja.
Berdasar kepada hal itu, dalam pembahasan kali ini kita coba membedah secara gamblang point apa saja sebenarnya yang membedakan antara keempat istilah yang dimaksud. Jika sebelumnya kita masih bimbang dengan dengan pertanyaan-pertanyaan “sebenarnya dimana letak perbedaan antara bangsa, negara, warga negara maupun penduduk?“, mungkin masaih dapat dimaklumi karena memang benar adanya kita kurang mengetahui secara percis akan perbedaan sebenarnya dari istilah-istilah tersebut, tetapi jika kita sesudah menyimak secara baik dan benar akan penjabaran keempat istilah itu, rasanya kurang pantas bila kita harus memusingkan kepala kita sendiri hanya karena kita tak mengetahui secara utuh dimana letak perbedaan itu. Dan berikut ini ialah penjabaran daripada  hakekat akan bangsa, negara, warga negara serta penduduk.




HAKIKAT BANGSA
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89). Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan keinsyafan yang semakin bertambah  besarkarena sama seperuntunga, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau teradisi (Bung Hatta). Dengan demikian, Bangsa Indonesia  adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu
bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia. Lebih lanjut dikatakan bahwa sebenarnya Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis & pengertian politis (Badri Yatim,1999) Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat (AT Soegito : Cultural Unity) Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada keadulatan negaranya sebagai kekuasaan tertimggi ke luar dan ke dalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu negara (Political Unity).

HAKIKAT NEGARA
  • Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
    1. Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
    2. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Syarat Negara
• Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu
• Wilayah, yaitu batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya
• Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi dan kebijakan mencapai tujuan
• Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan negara memperoleh pengakuan dari dunia
internasional.
Fungsi Utama Negara bagi Bangsanya
• Fungsi pertahanan keamanan
• Fungsi pengaturan dan ketertiban
• Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
• Fungsi keadilan menurut hak dan
kewajiban
Kekuatan Negara untuk Jalankan Fungsi
• Sumber daya Manusia : yaitu jumlah penduduk, tingkat
pendidikan warga, nilai budaya masyarakat dan kondisi kesehatan
masyarakat
• Teritorial Negeri : yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan
laut), letak geografis dan situasi negara tetangga
• Sumber Daya Alam : yaitu kondisi alam material buminya berupa
kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan
• Kapasitas Pertanian dan Industri : yaitu tingkat budaya, usaha
warga negara dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan
• Kekuatan Militer dan Mobilitasnya : yaitu kapasitas power yang
mampu diterapkan militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari
pemerintah demi tercapainya tujuan negara
• Elemen Power yang tidak berwujud : yaitu segala faktor yang
mendukung kedaulatan negara berupa kepribadian dan
kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan
internasional, nasionalisme, dsb
Teori Terbentuknya Negara
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Teori ini mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia
kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini
segala    sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes.
Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya.
Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan  dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan
diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara
1.  Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut
terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat
atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat.
2.  Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de
yure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara
Sebuah  negara  dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan
negara serikat (federation).
Hak & Kewajiban Negara
• Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
• Hak negara untuk dibela
• Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan
untuk kepentingan rakyat
• Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
• Kewajiban negara untuk menjamin HAM
• Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat
• Kewajiban negara memberi jaminan sosial
• Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Hakikat Warga Negara
– Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pengertian Warga Negara Indonesia
Yang dimaksud dengan “orang-orang bangsa Indonesia Asli” adalah orang
Indonesia yang menjadi warganegara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. (Penjelasan atas UU No.12/2006 Pasal 2)
• Menurut UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia :
– Warga negara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang- undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah
menjadi warga negara RI
Hak warga negara.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang Iayak (pasal 27 ayat 2).
- Hak beta negara (pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E  ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasa128F).
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat2)
- Hak hidup sejahtera lahirdan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
- Hak atasjaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat4).
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 281 ayat 1).
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 281 ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal 281 ayat 3).
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara antara lain:
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhankebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak.
- Menjadi saksi di pengadilan.
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional.
- I kut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (Iingkungan kelembagaan).
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktifdalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan Iingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
HAKIKAT PENDUDUK
• Menurut Pasal 26 (ayat 2) UUD 1945 :
– Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
Penduduk didefinisikan menjadi dua:
* Orang yang tinggal di daerah tersebut
* Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

PENUTUTP
Demikianlah pembahasan mengenai hakikat dari  bangsa, negara, warga Negara maupun penduduk yang juga merupakan bagian dari salah satu materi dalam Pendidikan Kewarganegaraan kali ini, sekiranya pembahasan yang padat dengan tetap mengutamakan kualitas isi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

























DAFTAR PUSTAKA

Muchji, Acmad., Subiyakto ,G., Mugimin, H., Raharja,M., Sangabakti, Sangsang. 1997, Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gunadarma, Jakarta.
sumber gambar :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar