Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A. Pengertian Sistem, Hukum, dan
Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah suatu
kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak
diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan
kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit
didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof.
Van Apeldoorn mengatakan bahwa ” definisi hukum sangat sulit
dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”.
Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum
terkemuka berikut ini :
- Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya.
- Leon Duguit
Hukum adalah aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama
terhadap pelakunya.
- Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan
peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
- S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan
kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan
ketertiban dalam pergaulan manusia.
- J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah
peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
hukuman terentu.
1). Tujuan dan Penggolongan Hukum
a.
Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa. Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat pada mariks
di bawah ini:
No.
|
Tokoh / Pakar
|
Pendapat yang Dikemukakan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Prof. Subekti, SH.
Van Apeeldoorn
Teori Etis
Oeny
Bentham (Teori Utilitarianisme)
Prof. Y. Van Kant
Geny
Tujuan Hukum Nasional Indonesia
|
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara,
yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu., (kehormatan,
kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
Hukum itu semaa-mata menghendaki “keadilan”.
Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai
“apa yang adil dan apa yang tidak adil”.
Hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : “Kepentingan
dayaguna dan kemanfaaannya”.
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk
mewujukan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin
kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”.
Tujuan hukum ialah untuk menjaga agar
kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
Hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan
kemanfaatan.
Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan
kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua
pejabat negara, setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan
nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh
hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam
suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.
|
Dengan demikian, hukum merupakan
peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata tertib dalam masyarakat sera memberikan sanksi yang tegas (berupa
hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
b.
Penggolongan hukum
· Berdasarkan
Wujudnya
-
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan
dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
-
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan
masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak
tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16
Agustus)
· Berdasarkan
Ruang atau Wilayah Berlakunya
-
Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat
Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan
sebagainya.
-
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
-
Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau
lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
· Berdasarkan
Waktu yang Diaturnya
-
Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum
positif
-
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
-
Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut
hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
· Berdasarkan
Pribadi yang Diaturnya
-
Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan
tertentu saja.
-
Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua
golongan.
-
Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang
masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
· Berdasarkan
Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah
yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan
negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik
mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum
Acara.
a.
Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara
mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan,
hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya.
Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b.
Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat
peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk
cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ
negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c.
Hukum Pidana
Aalah hukum yang
mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan
yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven)
adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan,
pembunuhan dan sebagainya.
d.
Hukum Acara
Disebut juga hukum
formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi
tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara
penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur
siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang
berwenang, dan sebagainya.
- Hukum
Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur
kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara
pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW).
Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum
Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a.
Hukum Perorangan
Adalah himpunan
peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya
memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak”
atau sebagai “subyek hukum”.
b.
Hukum Keluarga
Adalah hukum yang
memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga
(terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi
sebagai berikut:
- Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
- Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
- Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
- Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c.
Hukum Kekayaan
Adalah
peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang
dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki
atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
- Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
- Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d.
Hukum Waris
Hukum yang mengaur
kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama
berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur
pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera
wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:
a.
Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang
memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya
akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai
keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
b.
Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak
terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake
noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang
diterimannya disebu legaat.
Dalam arti luas, hukum
perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.
e.
Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang aalah
hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah
laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang
diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an
kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).
f.
Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum
yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan
diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat
Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.
2). Unsur hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
- Peraturan bersipat memaksa.
- Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
III ) Sistem Hukum
Jadi, sistem hukum
adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan
bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
B. Peran Lembaga Hukum
Lembaga hukum (lembaga
peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran
lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang
berlaku.
C. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang sesuai
dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang
berlaku.
- Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
- Di Keluarga
-
Mematuhi nasihat orangtua
-
Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
-
Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
b. Di Sekolah
-
Menghormati Guru
-
Mematuhi tata tertib sekolah
-
Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
-
Tidak menyontek saat ulangan
-
Melaksanakan tugas piket
- Di Masyarakat
-
Ikut Melaksanakan ronda malam
-
Mengikuti kegiatan kerja bakti
-
Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
- Di Negara
-
Turut sertamembela negara
-
Mentaati hukum yang berlaku di Negara
D. Analisis Upaya Pemberantasan Korupsi
Di Indonesia
I. Pengertian KKN
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering
mendengar istilah “KKN”, KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Korupsi adalah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum.
Yaitu penyalahgunaan sesuatu yang berharga yang bisa merugikan orang lain,
korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa korupsi waktu, dan
intelektual.
II. Upaya Pemberantasan Korupsi di
Indonesia
Salah satu upaya
pemberantasan korupsi oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK bertugas menyelidiki para pejabat-pejabat
yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.
Upaya pemberantasn
Korupsi sdiatur dalam TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengenai pemberantasan dan
pencegahan korupsi. Tetapi, meskipin begitu, tingkat korupsi di Indonesia masih
tetap tinggi, hal ini disebabkan karena kurangnya moral yang dimiliki para
pejabat kita.
E. Menampilkan peran serta dalam
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Peran kita sebagai pelajar dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia
ada tiga, yaitu:
1.
Sebagai Pelapor
Peran kita sebagai
pelapor adalah melaporkan setiap kejadian korupsi yang kita ketahui kepada
pihak yang berwenang.
- Sebagai Saksi
Peran kita sebagai
saksi adalah bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang
sejujur-jujurnya jika kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasus
korupsi
- Sebagai Korban
Jika kita menjadi
korban tindak korupsi, maka sebaiknya kita melaporkan kejadian korupsi yang
kita alami kepada pihak yang berwenang supaya ada tindakan hukum yang dilakukan
untuk menangkap dan mengadili sipelaku korupsi