Menelaah
letak perbedaan antara Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk
Oleh: Munawir
STIKIP YUNIAM MADURA
PENDAHULUAN
Sering
sekali terdengar ditelinga kita ucapan-ucapan masyarakat tentang bangsa,
negara, warga negara dan juga penduduk, namun yang cukup disayangkan ialah
kebanyakan dari mereka nampaknya belum mengetahui betul apa sebenarnya makna
atau hakekat dari ucapan yang mereka katakan tersebut. Ada sebagian dari mereka beropini bahwa antar
negara dan bangsa memiliki pengertian yang tak jauh berbeda, begitu pun halnya
antara penduduk dengan warga negara, mereka menganggap sebagai hal yang pada
dasarnya sama saja, hanya mungkin berbeda pada pengucapan kata saja.
Berdasar kepada
hal itu, dalam pembahasan kali ini kita coba membedah secara gamblang point
apa saja sebenarnya yang membedakan antara keempat istilah yang dimaksud. Jika
sebelumnya kita masih bimbang dengan dengan pertanyaan-pertanyaan “sebenarnya
dimana letak perbedaan antara bangsa, negara, warga negara maupun penduduk?“,
mungkin masaih dapat dimaklumi karena memang benar adanya kita kurang
mengetahui secara percis akan perbedaan sebenarnya dari istilah-istilah
tersebut, tetapi jika kita sesudah menyimak secara baik dan benar akan
penjabaran keempat istilah itu, rasanya kurang pantas bila kita harus
memusingkan kepala kita sendiri hanya karena kita tak mengetahui secara utuh
dimana letak perbedaan itu. Dan berikut ini ialah penjabaran daripada
hakekat akan bangsa, negara, warga negara serta penduduk.
HAKIKAT
BANGSA
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni
(Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89). Bangsa adalah keinsyafan
sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit
karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan keinsyafan yang semakin
bertambah besarkarena sama seperuntunga, malang yang sama diderita, mujur yang sama
didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah
yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku,
marga, agama, daerah asal, bahasa atau teradisi (Bung Hatta). Dengan demikian,
Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu
bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia. Lebih lanjut dikatakan
bahwa sebenarnya Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis & pengertian politis (Badri Yatim,1999) Bangsa
dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat
yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut
merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat (AT Soegito :
Cultural Unity) Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu
daerah yang sama dan mereka tunduk pada keadulatan negaranya sebagai kekuasaan
tertimggi ke luar dan ke dalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu
negara (Political Unity).
HAKIKAT
NEGARA
- Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
- Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
- Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Syarat
Negara
• Penduduk,
yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu
• Wilayah, yaitu
batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya
• Pemerintah,
yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi dan
kebijakan mencapai tujuan
• Kedaulatan,
yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan
negara memperoleh pengakuan dari dunia
internasional.
Fungsi
Utama Negara bagi Bangsanya
• Fungsi
pertahanan keamanan
• Fungsi
pengaturan dan ketertiban
• Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran
• Fungsi
keadilan menurut hak dan
kewajiban
Kekuatan
Negara untuk Jalankan Fungsi
• Sumber daya
Manusia : yaitu jumlah penduduk, tingkat
pendidikan
warga, nilai budaya masyarakat dan kondisi kesehatan
masyarakat
• Teritorial Negeri
: yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan
laut), letak
geografis dan situasi negara tetangga
• Sumber Daya
Alam : yaitu kondisi alam material buminya berupa
kandungan
mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan
• Kapasitas
Pertanian dan Industri : yaitu tingkat budaya, usaha
warga negara
dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan
• Kekuatan
Militer dan Mobilitasnya : yaitu kapasitas power yang
mampu diterapkan
militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari
pemerintah demi
tercapainya tujuan negara
• Elemen Power
yang tidak berwujud : yaitu segala faktor yang
mendukung
kedaulatan negara berupa kepribadian dan
kepemimpinan,
efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan
internasional,
nasionalisme, dsb
Teori
Terbentuknya Negara
Berbagai teori tentang
asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum
Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Teori ini
mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia
kemudian
berkembang membentuk negara.
2. Teori
Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini
segala
sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori
Perjanjian, oleh Thomas Hobbes.
Teori ini
mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul
kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya.
Manusia pun
bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses
Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut
dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan
diri dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada
pemerintahan
sebelumnya.
Unsur Negara
1.
Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut
terdapat wilayah
yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat
atau masyarakat
dan Pemerintahan yang berdaulat.
2.
Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de
yure” maupun “de
facto”, dan masuknya negara dalam
perhimpunan
bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Bentuk
Negara
Sebuah negara
dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan
negara serikat
(federation).
Hak
& Kewajiban Negara
• Hak negara
untuk ditaati hukum dan pemerintahan
• Hak negara
untuk dibela
• Hak negara
untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan
untuk kepentingan
rakyat
• Kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
• Kewajiban
negara untuk menjamin HAM
• Kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem
pendidikan
nasional untuk rakyat
• Kewajiban
negara memberi jaminan sosial
• Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
Hakikat
Warga Negara
– Warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
Pengertian Warga
Negara Indonesia
Yang dimaksud
dengan “orang-orang bangsa Indonesia Asli” adalah orang
Indonesia yang menjadi warganegara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri. (Penjelasan atas UU No.12/2006 Pasal 2)
• Menurut UU No.
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia :
– Warga negara
RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang- undangan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah
menjadi warga
negara RI
Hak
warga negara.
Hak-hak asasi
manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
- Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan
dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1).
ayat 1).
- Hak atas
penghidupan yang Iayak (pasal 27 ayat 2).
- Hak beta
negara (pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk
hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk
keluarga (pasal 28 B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan
kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1).
- Hak untuk memajukan
diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1).
- Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
- Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati
nuraninya (pasal 28 E ayat2).
- Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3).
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasa128F).
- Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh
suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat2)
- Hak hidup
sejahtera lahirdan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
- Hak
atasjaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat4).
- Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 281 ayat 1).
- Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 281 ayat 1).
- Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas
identitas budaya (pasal 281 ayat 3).
- Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28).
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan
dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban
warga negara antara lain:
- Melaksanakan
aturan hukum.
- Menghargai hak
orang lain.
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhankebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
- Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
- Membayar
pajak.
- Menjadi saksi
di pengadilan.
- Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain-lain.
Tanggung
jawab warga negara
Tanggung jawab warga
negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga
negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung
jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional.
- I kut terlibat
dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (Iingkungan kelembagaan).
- Memelihara dan
memperbaiki demokrasi.
Peran
warga negara
- Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
- Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi
aktifdalam pembangunan nasional.
- Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin.
- Menjaga kebersihan
dan kesehatan Iingkungan sekitar.
- Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan
kerukunan umat beragama.
- Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya
negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai-nilai
positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
HAKIKAT
PENDUDUK
• Menurut Pasal
26 (ayat 2) UUD 1945 :
– Penduduk ialah
warga negara Indonesia
dan orang asing yang
bertempat
tinggal di Indonesia.
Penduduk
didefinisikan menjadi dua:
* Orang yang
tinggal di daerah tersebut
* Orang yang
secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang
mempunyai surat
resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih
tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi,
penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang
tertentu.
PENUTUTP
Demikianlah
pembahasan mengenai hakikat dari bangsa, negara, warga Negara maupun
penduduk yang juga merupakan bagian dari salah satu materi dalam Pendidikan
Kewarganegaraan kali ini, sekiranya pembahasan yang padat dengan tetap
mengutamakan kualitas isi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
DAFTAR PUSTAKA
Muchji, Acmad.,
Subiyakto ,G., Mugimin, H., Raharja,M., Sangabakti, Sangsang. 1997, Seri
Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gunadarma, Jakarta.
sumber
gambar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar